Tiga belas penjemput paksa jenazah dari RS di Makassar divonis melanggar UU Karantina dan dihukum 4 bulan penjara. Penjemputan ini terjadi saat pandemi Corona.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan jajarannya yang diperiksa tersebut bakal tetap mematuhi prosedur hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Djakarta Warehouse Project (DWP) tak bakal mendapat izin penyelenggaraan acara dari Pemprov DKI Jakarta untuk ke depannya. Langkah ini menuai kontroversi.