Mantan anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, divonis 2,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap warga.
PN Surabaya mulai menggelar sidang pidana dengan teleconference. Kebijakan itu dilakukan setelah ada instruksi MA yang tak mewajibkan terdakwa datang ke sidang.