Menurut Argo kasus gagalnya calon taruna/taruni tidak hanya terjadi di Polda Kepulauan Riau saja, melainkan juga di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Pemkot Pekanbaru merazia masyarakat yang tak menggunakan masker. Bagi yang abai tak pakai masker, denda minimal Rp 250 ribu dan maksimal Rp 1 juta menanti.