detikInet
Pulsa Tersedot, Pelanggan Bisa Dapat Ganti Rugi Rp 100 Ribu
Terkait kasus sedot pulsa pelanggan, BRTI masih merumuskan metode penggantian pulsa. Jika metode itu belum jua ditemukan, maka operator diwajibkan memberi ganti rugi secara merata, misalnya pulsa senilai Rp 100 ribu.
Selasa, 11 Okt 2011 17:57 WIB







































