Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kelangkaan peralatan pelindung medis di dunia, termasuk RI. Namun ini tak menyurutkan semangat dari rumah sakit di Toraja.
Pemerintah pusat di bawah komando Presiden Jokowi menetapkan status darurat kesehatan atas wabah virus corona COVID-19 yang kian mengkhawatirkan di Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Ada sejumlah syarat dan prosedur yang harus dilakukan pemda untuk memberlakukan PSBB.
Pro dan kontra karantina wilayah akibat pandemi virus corona hangat dibicarakan. Hal itu wajar saja, karena memang langkah ini bisa mengganggu beberapa sektor.