"Kalau alat komunikasinya sudah tidak dipakai, misalnya tidak pakai HP lagi, tentu kami tidak mampu mendeteksinya. Tapi kami yakin," kata Nurul Ghufron.
Empat orang pencuri duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut divonis 5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah melakukan pencurian dalam pemberatan.
Komplotan pencuri sepeda motor dengan sasaran rumah kos-kosan di Boyolali ditangkap polisi. Uang penjualan sepeda motor curian, habis digunakan berjudi.