"Setelah ucap sumpah dan janji dalam jabatan, ada surat pernyataan apabila jika tak mencapai kinerja yang ditetapkan, maka siap mengundurkan diri," kata Sigit.
Komnas HAM segera membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM pada TWK pegawai KPK. Komnas HAM meminta pimpinan KPK kooperatif berikan informasi.