Sanksi pelarangan membuka rute baru selama 6 bulan bagi Lion Air tetap berlaku meski sanksi ground handlingnya diberi kesempatan 30 hari untuk perbaikan.
Insiden kesalahan prosedur penanganan kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Ngurah Rai ditindaklanjuti oleh Komisi V DPR.