detikNews
Inmendagri Diubah: Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat 3x24 Jam
Berdasarkan Inmendagri terbaru, ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat diubah menjadi 3x24 jam.
Kamis, 28 Okt 2021 11:19 WIB