Polisi menyampaikan guru olahraga di Jakbar inisial AM (32) telah melakukan tipu daya karena mencabuli muridnya sendiri. AM terancam hukuman 15 tahun penjara.
Guru olahraga di Cengkareng berbuat cabul dengan menjanjikan beberapa hal kepada korban. Janji itu membuat korban merahasiakan aksi pencabulan selama 3 tahun.