Bareskrim Polri limpahkan 4 tersangka kasus e-tilang palsu ke kejaksaan. Kasus ini melibatkan penipuan melalui SMS blast phishing yang mencatut institusi resmi.
DPP Ikatan Keluarga Minang mendesak Bareskrim Polri menetapkan Abu Janda sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian. IKM minta proses hukum segera tuntas.