detikNews
Kasus Surat Palsu MK, Masyhuri Hasan Dihukum 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara.
Selasa, 03 Jan 2012 13:50 WIB







































