detikNews
Tetap Dihukum Karena Menghina Presiden, Eggi Sudjana Mengadu Ke KY dan DPR
Eggi Sudjana mengadukan 3 hakim MA kepada KY karena menolak permohonan PK kasus tindak penghinaannya terhadap Presiden SBY. Alasannya pasal penghinaan terhadap presiden telah dicabut dari KUHP.
Rabu, 14 Sep 2011 16:27 WIB







































