detikNews
Proses Penyitaan Barang di KPK Dianggap Melanggar KUHAP
Penyidik Mabes Polri menyita beberapa barang dari KPK tanpa melibatkan tim kuasa hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Langkah ini dinilai melanggar aturan KUHAP.
Senin, 19 Okt 2009 20:58 WIB







































