Empat nelayan di Mataram ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Mereka mengonsumsi sabu sebelum melaut. Penyelidikan jaringan peredaran masih berlanjut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bantuan luar negeri untuk korban bencana Sumatera tidak dikenakan pajak, asalkan mengikuti prosedur yang benar.
Dalam perubahan Perda KTR itu, ada beberapa penambahan peraturan termasuk sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 200 ribu bagi perokok yang melanggar.