detikNews
WN Jepang Selundupkan Hasis ke Bali Divonis 18 Tahun Penjara
Seorang WN Jepang, Yuki Morita (35) yang tersangkut kasus narkotika divonis Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 18 tahun penjara. Terdakwa menyelundupkan sebanyak 5,9 kilogram hasis ke Bali.
Kamis, 28 Apr 2011 17:18 WIB







































