detikTravel
Di New York, Merusak Taman Dendanya Rp 200 Juta!
Kota New York di AS punya peraturan tegas soal pelestarian taman. Jika merusaknya bisa didenda sebesar Rp 200 juta. Apa perlu di Indonesia juga seperti itu biar kejadian di Gunungkidul tak terulang di tempat lain?
Senin, 30 Nov 2015 19:25 WIB







































