Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 67/2020. Jokowi memberikan panduan untuk memberikan penghargaan bagi pihak yang memperjuangkan hak disabilitas.
Menurut Ketua Himbara Sunarso, apabila terdapat bank yang menolak restrukturisasi kredit, artinya bank tersebut sudah tak memiliki cadangan likuiditas.
Target pembangunan jargas di Aceh sebanyak 2.000 SR di Lhoksukon, 3.000 SR di Lhokseumawae, 5.016 SR di Aceh Timur, 5.811 di Langsa, 4.000 SR di Aceh Tamiang.