Bayi yang dilahirkan dan dibuang oleh siswi SMP ke sungai di Jombang ternyata sudah tewas sejak dalam kandungan. Polisi tengah memperkuat bukti soal aborsi.
Wali Kota Makassar Ramdhan 'Danny' Pomanto secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) PPKM level 4 Makassar yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
KUA di Lamongan berinovasi 'menyulap' bangunan di belakang kantor jadi gazebo indah untuk akad nikah. Sehingga calon pengantin berprosesi di tempat terbuka.
Ada lagi kisah viral pernikahan di atas bus saat pemerintah tengah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Kali ini di Pekalongan.
Siswi SMP yang membuang bayinya, menjalani tes DNA bersama kekasihnya. Tes DNA itu untuk memperkuat bukti bahwa bayi yang ditemukan adalah darah daging mereka.