Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto dan memvideokan jalannya persidangan.
MA menyunat hukuman eks pejabat di Kementan Hidayat Abdul Rahman dalam kasus korupsi benih. MA menyunat hukuman Hidayat dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
MA memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh, M, dengan hukuman 200 bulan penjara. M dijebloskan ke penjara setelah sempat divonis bebas Mahkamah Syar'iyah Jantho.