Pengamat Hukum Anggap Walikota Surabaya Tidak Tegas
Meski ketiga pejabat Pemkot Surabaya yang menjadi terpidana kasus gratifikasi Rp 720 juta sudah menyatakan akan menjalani hukuman 18 bulan penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA), namun ketiganya masih belummendapat sanksi tegas dari Walikota Tri Rismaharini.
Jumat, 15 Feb 2013 18:27 WIB







































