detikInet
Kominfo: Hukuman Bagi Penyadap 15 Tahun Penjara!
Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Kamis, 07 Nov 2013 17:22 WIB







































