detikNews
Rekam Hubungan Badan-Peras Mantan Pacar, Pria di Sleman Dibui 2 Tahun
PN Sleman menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pria berinisial R karena merekam hubungan badan dengan kekasihnya, RE. R juga memeras RE.
Senin, 01 Feb 2021 16:24 WIB