Tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.
Kejagung mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono korupsi Rp 37,8 triliun. Raden mengaku hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla.