detikFinance
Bos OJK Sebut Uang Rp 22 M Winda Earl Bisa Balik, Asalkan...
OJK menyebut jika uang nasabah Maybank Indonesia bisa kembali asalkan telah ada keputusan tidak bersalah.
Kamis, 12 Nov 2020 19:24 WIB