Anggota TGIPF Kemenko Polhukam, Irjen Armed Wijaya menyebut CCTV Stadion Kanjuruhan yang terhapus selama 3 jam karena jaringan internet yang error. Apa benar?
Sarmauli mengatakan keterangan korban di UU TPKS adalah alat bukti sah. Menurutnya, keterangan PC ditambah satu alat bukti lain mampu menersangkakan seseorang.