detikNews
Aceh Punya Qanun Perburuan Satwa Dilindungi, Pemburu Bakal Dihukum Cambuk
Dalam qanun ini, pemburu satwa dilindungi bakal dikenakan hukuman tambahan berupa cambuk sebanyak 100 kali.
Senin, 07 Okt 2019 11:18 WIB







































