Perkara dugaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra segera disidang. Kejagung telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Jakpus
Berkas perkara Pinangki itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pinangki dijerat dengan pasal penerimaan suap serta tindak pidana pencucian uang.
Kejagung menyebut Pinangki menggunakan uang yang diduga suap berasal dari Djoko Tjandra untuk membeli mobil dan perawatan kecantikan di Amerika Serikat.