Seorang ibu bernama Agung Dewi Wulansari dituntut pidana penjara selama dua tahun. Perempuan 49 tahun itu melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Sudah 6 tahun sejak peristiwa meletusnya Gunung Kelud. Masayrakat setempat percaya bahwa bencana ini berkaitan dengan cerita dendam yang melegenda dari Lembu Suro.