Dengan langkah ini artinya masyarakat dilarang memisahkan barang-barang yang dibawa dari luar negeri ke Indonesia agar nilainya di bawah US$ 75 per hari.
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,9 kg, pil ekstasi sebanyak 33.218 butir dan ganja sebanyak 229,7 kg.