Bawaslu mengatakan iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin di koran beberapa waktu lalu berpotensi melanggar aturan kampanye. PSI memberikan pembelaan.
KPU mengatakan pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Jokowi-Ma'ruf di media cetak beberapa waktu lalu semestinya belum diperbolehkan. Timses membela.
Pemasangan iklan Jokowi-Ma'ruf Amin di media cetak disoal. KPU menegaskan seharusnya iklan pasangan calon di media massa belum diperbolehkan untuk saat ini.
Sidang kasus Jokowi-Ma'ruf terkait kampanye videotron di tempat yang dilarang KPU ditunda hingga tiga kali. Pelapor, Sahroni ngotot Jokowi-Ma'ruf untuk hadir.