Pasangan nonmuhrim di Aceh, ZF dan FM, disidang karena diduga bercumbu saat membuat proposal untuk keperluan kuliah. Sejoli tersebut dijatui hukuman cambuk.
Pasangan nonmuhrim di Aceh divonis masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti berzina. Si pria sempat menyamar sebagai wanita saat mesum di kos pacarnya.
Mahkamah Syar'iyah Aceh menghapus hukuman penjara 10 bulan bagi MA (18), remaja pesta seks. Hukuman terhadap remaja tersebut kini tinggal 100 kali cambuk.