detikNews
Kembalikan Dana DKP ke Kas Negara
Jika dana kampanye terlanjur diterima dari pihak-pihak yang dilarang maupun jumlahnya melebihi batasan, maka dana tersebut dan selisih dengan jumlah yang diperbolehkan harus dilaporkan ke KPU dan disetorkan ke kas negara.
Rabu, 06 Jun 2007 15:16 WIB







































