Seolah kontroversi belum berhenti meski seorang Pinangki Sirna Malasari tengah merasakan dinginnya bui. Begini proses pemberhentian jaksa yang dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyoroti lambatnya Kejari Jakpus mengeksekusi lantaran sibuk banyak kerjaan. Dia menyinggung jiwa korsa salah tempat.
PT DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara di kasus suap red notice dan fatwa MA. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis itu.
Pinangki ternyata masih berstatus sebagai jaksa meski sudah dieksekusi ke penjara. Di sisi lain proses pemberhentian Pinangki di Kejagung masih berlangsung.
Semula total hukuman penjara untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari empat perkara adalah 9 tahun penjara, kini disunat menjadi 8 tahun saja.