detikNews
Selundupkan Sabu-sabu, 8 WN Iran Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebanyak 8 warga negara (WN) Iran yang menyelundupkan sabu-sabu ke Bali divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Para terdakwa menyembunyikan sabu-sabu berupa kapsul di dalam perut.
Selasa, 29 Jun 2010 16:40 WIB







































