detikNews MA: Pejabat PN Tangerang Kena OTT KPK MA masih menunggu informasi lengkap dari KPK. Suhadi menyebut Badan Pengawas MA akan turun untuk mengecek peristiwa itu. Senin, 12 Mar 2018 20:03 WIB
detikNews Polisi: Kami Tak Tebang Pilih Tindak Hate Speech, SARA, dan Hoax Polri menegaskan tindakan terhadap penyebar ujaran kebencian, hoax, dan isu SARA tak tebang pilih. Jumat, 02 Mar 2018 10:01 WIB
detikNews Didakwa Lakukan Penodaan Agama, Abraham Tak Ajukan Eksepsi Abraham didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Senin, 26 Feb 2018 14:59 WIB
detikNews Suwidya, Pemvonis Seumur Hidup Akil Mochtar Kejar Kursi Hakim Agung Suwidya beberapa kali menjadi ketua majelis sidang di kasus besar, seperti kasus Akil Mochtar dan Mindo Rosalina. Jumat, 26 Jan 2018 17:45 WIB
detikNews Penyelundup 1 Ton Sabu Samarkan Bisnis dengan Dalih Usaha Tambak Yen Po Chun alias Paul alias Aphao menyamarkan upaya penyelundupan 1 ton sabu di Anyer dengan berpura-pura ingin membuka usaha tambak ikan. Senin, 22 Jan 2018 19:30 WIB
detikNews MA Vonis Mati Santa Anggota Sindikat 20 Kg Sabu dari China MA menolak permohonan kasasi Santa. Ayah 1 anak itu dihukum mati karena terlibat dalam jaringan 20 kg sabu jaringan China. Jumat, 19 Jan 2018 10:31 WIB
detikNews Pembunuh Dibui 10 Tahun, Ini Alasan Keluarga Korban Gugat ke MK Padahal, ada yang menyebut usia di bawah 17 tahun sebagai orang dewasa. Seperti UU Kewarganegaraan, perkawinan, dan KUHP. Kamis, 18 Jan 2018 15:22 WIB
detikNews Pembunuh dan Pemerkosa di Serang Dihukum 10 Tahun Penjara Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Kamis, 18 Jan 2018 12:55 WIB
detikNews Ini Alur Perjalanan 1 Ton Sabu dari Taiwan ke Indonesia Delapan terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu itu disidang di PN Jaksel. Kedelapan terdakwa tersebut diancam hukuman mati. Rabu, 10 Jan 2018 20:03 WIB
detikNews Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Jakarta Polres Metro Jakarta Utara membekuk LS, EA, PN, RK, dan SS karena mengedarkan sabu serta RA, SF, dan TH sebagai pengedar ganja. Sabtu, 30 Des 2017 16:31 WIB