Pemkot Palembang mencatat penerimaan pajak daerah 2025 mencapai Rp 1,45 triliun, 80,50% dari target Rp 1,8 triliun. Target 2026 ditetapkan Rp 1,96 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.
Bamsoet menegaskan perlunya reformasi perpajakan di Indonesia. Kebocoran pajak dan dampak UU Cipta Kerja harus dievaluasi untuk keberlanjutan keuangan negara.