Presiden PKS menilai Peraturan Menteri Agama tentang Majelis Taklim mengandung nuansa Orde Baru. Pemerintah terlalu mencampuri urusan kumpul-kumpul keagamaan.
Peraturan Menteri Agama mengharuskan majelis taklim terdaftar di Kemenag. Meski begitu, tak ada sanksi bagi majelis taklim yang tak mendaftarkan ke Kemenag.
Fadli Zon mengkritik Permenag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Fadli menilai peraturan itu terbit karena ada ketakutan terhadap Islam (Islamofobia).
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim jadi perbincangan karena pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar.