India melakukan tindakan preventif untuk mencegah wabah virus Corona di negaranya. Mereka akan memindai penumpang pesawat dari Indonesia dan 9 negara lainnya.
AP II dan Kemenkes sedang berkoordinasi untuk menerapkan secara masif pemeriksaan surat keterangan hasil tes COVID-19 secara digital melalui aplikasi eHAC.
AS masih jadi panutan dalam penerapan hukum, termasuk bagi penumpang jahat. Di sana, penumpang yang melanggar aturan bisa didenda hingga Rp 751,8 juta.