Dua bersaudara di Cirebon ditangkap setelah terlibat aksi begal. Mereka merampas motor dan handphone korban, kini menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seorang remaja berinisial RA ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor di Medan. Dia ditinggalkan teman-temannya dan mengaku sudah empat kali beraksi.
Seorang pemulung, pria berinisial NL (42), dibegal oleh komplotan bersenjata tajam. Uang Rp 2,5 juta untuk orang tua di kampungnya dirampas para pelaku.
Dua pelaku begal dihajar warga di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Kedua pelaku terjatuh dari motornya setelah mencuri handphone (HP) pemotor lain.