KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon.
KPU Sumut mencoret JR Saragih terkait ijazah. JR Saragih, yang ditemui seusai rapat pleno terbuka, berkukuh menyatakan legalisir ijazah yang dia bawa sah.
Bawaslu DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas peta kerawanan Pemilu 2019. Jakarta Barat dan Utara disebut masuk kategori rawan pelanggaran.