Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan peran dokter EF ini. Dalam keterangan polisi, EF diduga menjadi pendana pembuatan bom molotov.
Jejak Suherman berakhir di palu PN Jaktim. Majelis bulat sepakat menjatuhkan mati kepada pria yang memiliki nama alias s Herman alias Eman alias Abu Zahra.