Adapun perbedaannya, aset Nazaruddin yang dirampas sebesar Rp 555 miliar, aset Fuad Amin sebesar Rp 414 miliar dan Djoko Susilo sebesar Rp 200-an miliar.
Penyadapan yang dilakukan KPK kembali mendapat tentangan dari DPR. Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut penyadapan KPK tak sesuai undang-undang.