detikNews
Tunggu Putusan MK, Kejagung Harus Tunda Pelimpahan ke Pengadilan
Kejaksaan Agung harus menunda pelimpahan berkas perkara dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika dipaksakan dengan tuduhan yang lemah, kemungkinan besar hakim akan membebaskan Bibit dan Chandra.
Senin, 09 Nov 2009 09:02 WIB







































