Oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T digerebek warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, karena diduga berbuat mesum. Kini kasus tersebut dihentikan polisi.
Polisi syariah Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum oknum ASN Kemenag Aceh berinisial T. Ini karena penyidik tak mampu melengkapi petunjuk jaksa.
Dugaan kekerasan dalam rumah tangga psikis membawa Valencya duduk di kursi terdakwa dengan tuntutan 1 tahun bui. Valencya turut membongkar kelakuan mantan suami