Pemerintah akhirnya menetapkan PSBB ketat di Jakarta dan ojek online tetap bisa beroperasi dengan prosedur kesehatan. Grab pun menyiapkan sejumlah panduan.
Dalam PSBB Jakarta ketat yang berlaku mulai hari ini, ojol dan ojek pangkalan atau opang dilarang berkerumun lebih dari 5 orang. Jarak parkir motor pun diatur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub no 88 tahun 2020 tentang PSBB ketat. Dimana Anies menegaskan PSBB ini resmi dimulai pada hati ini.