Kemenhub menegaskan tidak ada penutupan jalan nasional-jalan tol selama pemberlakuan kebijakan larangan mudik. Namun ada penyekatan dan pembatasan kendaraan.
Kementerian Perhubungan sedang menggarap regulasi untuk mengatur skema transportasi selama mudik dilarang. Aturan ini nantinya akan berupa Peraturan Menteri.