detikNews
RUU KUHP: Penghina Presiden/Wapres Dihukum 4,5 Tahun Penjara
RUU KUHP segera disahkan DPR. Salah satu isinya pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut MK.
Rabu, 28 Agu 2019 15:56 WIB







































