detikNews
Kalah Gugatan Perdata, Pemkab Trenggalek Harus Bayar Rp 500 Juta
Kalah dalam gugatan perdata, Pemkab Trenggalek harus membayar Rp 500 juta. Pemkab kalah dalam kasus proyek pembangunan jembatan yang diputus kontrak tahun 2016.
Rabu, 23 Jun 2021 17:24 WIB