detikNews
Terbukti Bohong di Sidang e-KTP, Miryam Divonis 5 Tahun Bui
Terdakwa kasus pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Senin, 13 Nov 2017 11:57 WIB







































