Jaksa mengatakan Yoory bersama-sama pihak PT Adonara Propertindo didakwa merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.
Kriminalitas jalanan atau klitih di Yogyakarta masih cukup tinggi. Para mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) memerangi aksi klitih lewat aplikasi.